Bawaslu Kukar Kembali Buka Pendaftaran PTPS Tahap Tiga
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR : Sebanyak 17 Kecamatan
masih kekurangan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS), untuk itu Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran kembali PTPS tahap ketiga.
Komisioner Bawaslu Kukar
Sri Muliati Ningsih menyebutkan, Kecamatan yang telah terpenuhi PTPSnya ialah
Kecamatan Tenggarong Seberang, Kota Bangun, Muara Wis. Pendaftaran PTPS melalui
Panwas Kecamatan, namun untuk kali ini ada ketentuan umur yang ditetapkan.
"Saat ini pendaftaran
PTPS ketentuan umurnya minimal 17 tahun, kalau sebelumnya yakni 21 tahun,"
sebut Sri Muliati Ningsih pada Poskotakaltimnews,
Selasa (23/1/2024).
Hal itu dilakukan agar
dapat mencukupi kuota yang dibutuhkan. Sementara kuota yang dibutuhkan sebanyak
225 PTPS, pendaftaran PTPS dilakukan pada 24 Januari sampai 7 Februari 2024,
yang kemudian akan dilakukan pelantikan.
"Saat ini yang
terlantik sudah 2.044 PTPS, PTPS yang sudah dilantik akan diberikan bimbingan
teknis (bimtek)," katanya.
Bimtek bertujuan untuk
memberikan pemahaman mengenai tugas-tugasnya dalam mengawal dan melakuan
pengawasan selama proses kegiatan pemungutan suara hingga perhitungan suara di
tempat tugas (TPS) mulai awal hingga akhir. Termasuk beberapa tugas lainnya.
Dirinya berharap, PTPS
nantinya dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga pemilu 2024 berjalan
dengan sukses. "Smeoga Pemilu ini berjalan kondusif dan sukses," tutupnya.
(riz)