Bawaslu Kukar Kembali Buka Pendaftaran PTPS Tahap Tiga

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Sebanyak 17 Kecamatan masih kekurangan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS), untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran kembali PTPS tahap ketiga.

Komisioner Bawaslu Kukar Sri Muliati Ningsih menyebutkan, Kecamatan yang telah terpenuhi PTPSnya ialah Kecamatan Tenggarong Seberang, Kota Bangun, Muara Wis. Pendaftaran PTPS melalui Panwas Kecamatan, namun untuk kali ini ada ketentuan umur yang ditetapkan.

"Saat ini pendaftaran PTPS ketentuan umurnya minimal 17 tahun, kalau sebelumnya yakni 21 tahun," sebut Sri Muliati Ningsih pada Poskotakaltimnews, Selasa (23/1/2024).

Hal itu dilakukan agar dapat mencukupi kuota yang dibutuhkan. Sementara kuota yang dibutuhkan sebanyak 225 PTPS, pendaftaran PTPS dilakukan pada 24 Januari sampai 7 Februari 2024, yang kemudian akan dilakukan pelantikan.

"Saat ini yang terlantik sudah 2.044 PTPS, PTPS yang sudah dilantik akan diberikan bimbingan teknis (bimtek)," katanya.

Bimtek bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tugas-tugasnya dalam  mengawal dan melakuan pengawasan selama proses kegiatan pemungutan suara hingga perhitungan suara di tempat tugas (TPS) mulai awal hingga akhir. Termasuk beberapa tugas lainnya.

Dirinya berharap, PTPS nantinya dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga pemilu 2024 berjalan dengan sukses. "Smeoga Pemilu ini berjalan kondusif dan sukses," tutupnya. (riz)